Kubu Hary Tanoe: Soal TPI, Tutut Cs Salah Alamat

Jakarta -MNC Group (MNCN) merasa tidak ada permasalahan dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) atas persoalan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Tutut dianggap salah alamat telah mengirimkan peringatan/somasi.

"Kita tidak ada urusan dengan Mbak Tutut Cs lagi. Mereka itu berurusan dengan PT Berkah. Jadi salah alamat," kata Direktur MNCN David Audy dalam public expose di Gedung MNC, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (11/4/2014)


Putusan Mahkamah Agung (MA) No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 yang menjadi landasan somasi hanya berupa perintah kepada pihak luar atau perintah kepada pihak yang salah pihak (yaitu PT Berkah Karya Bersama) yang bukan pemegang saham dan bukan pengurus DI PT CTPI.


David menuturkan, PT CTPI telah dibeli oleh MNC pada tahun 2006 dengan porsi saham sebesar 75%. Kemudian pada tahun 2007 dilakukan proses pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).


"Saat IPO itu kan sudah sesuai dengan proses yang ditempuh. Termasuk due diligence. Kita juga sudah melalu prosedur dari Bapepam LK Kemenkeu. Harusnya kalau saat itu bermasalah, Bapepam LK pasti tidak akan menyetujui dan memberi peringatan," jelasnya.


Kemudian juga dilakukan prospektus ringkas pada 24 April 2007 yang mencantumkan informasi dan keterangan tentang perseroan MNC beserta anak perusahaannya. Termasuk dalam penyertaan saham MNC pada TPI.


Rinciannya adalah, jumlah saham sebesar 75% dengan nilai Rp 1,2 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 148,2 miliar dan Rp 1,9 miliar saham seri C dengan nilai nominal Rp 417,1 miliar.


"Kita juga sudah lakukan prospekus ringkas soal penyertaan saham dan kita sudah sampaikan secara terbuka lewat media," ujarnya.


Artinya dari pembelian dengan PT Berkah Karya Bersama tahun 2006 hingga IPO tidak ada permasalahan. David mengaku heran pada tahun 2010, ada gugatan untuk pengembalian CPTI oleh Siti Hardiyanti Rukmana Cs.


"Segala proses sudah kita lalui, kenapa baru tahun 2010 Tutut Cs datang dan protes. Kan aneh," pungkasnya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!