Pemerintah Melunak, Bea Keluar Ekspor Tambang Akan Dilonggarkan

Jakarta -Pemerintah mengkaji ulang soal aturan Bea Keluar (BK) yang dikenakan untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. BK awalnya dikenakan progresif dari 20%-60% sesuai aturan sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, revisi ini diperlukan untuk memacu pembangunan smelter lebih cepat. Di samping juga penambahan insentif dari sisi tax allowance dan tax holiday.


"Petimbangan mencakup hal itu. Sebagai insentif investasi," ungkap Mahendra usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4/2014).


Menurutnya, dengan penerapan BK yang tinggi, tentunya memberatkan perusahaan untuk pembangunan smelter. Apalagi smelter memerlukan investasi yang sangat besar. Terlihat sejak aturan ini diterapkan, progres dari pembangunan smelter sangat lambat.


"Sudah ada komitmen, tapi progres investasinya lambat. Kalau tidak kita kembali kehilangan momentum," ujarnya.


Mahendara mencatat pada semester I-2014, tidak ada investasi pembangunan smelter yang masuk ke dalam negeri. Padahal seharusnya beberapa perusahaan besar sudah harus mulai pembangunan pabrik.


"Mestinya tahapan dalam pembangunan bisa dilakukan. Berdasarkan itu, kami BKPM melihat tentu kami punya kepentingan proses investasi berjalan, sehingga kemudian menarik manfaat dari penerapan UU Minerba secara optimal," jelasnya.Next


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!