MS Hidayat Keberatan Kawasan Industri Dibatasi Hanya 200 Hektar

Jakarta -Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan bakal mengatur batasan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan industri maksimal 200 hektar. Namun kenyataannya RUU itu bertabrakan dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan upaya pembatasan kepemilikan lahan memang harus ada, untuk mencegah adanya praktik monopoli sebuah kawasan oleh sekelompok usaha.


"Pasal 106, perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib di kawasan industri. Maka itu bisa dilakukan pemerintah, BUMN, BUMD," kata Hidayat di acara seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2014).


Hidayat yang juga pengusaha properti mengatakan minimal kawasan industri dibangun di atas lahan seluas 1.000 hektar. Alasannya dengan luas sebesar itu mencapai titik ekonomis untuk menjalankan usaha kawasan industri.


"Adanya pembatasan ini menjadi kendala tersendiri untuk menunjang program pemerintah. Luas minimal kawasan industri adalah 1.000 hektar yang memberikan keekonomisan bagi pengelola," papar Hidayat.


Menurutnya jika dibatasi, investasi di kawasan industri tak akan lagi menarik bagi para investor. "Itu hanya akan membuat pengembang tidak akan tertarik. Jika itu terjadi, maka program pemerintah menyediakan kawasan industri menjadi terhambat, iklim investasi tidak kondusif," jelasnya.


Rancangan lahan yang akan dibatasi dalam RUU Pertanahan, antaralain:



  • Untuk kawasan perumahan maksimal seluas 200 Hektar

  • Untuk kawasan perhotelan, resor maksimal seluas 100 Hektar

  • Untuk kawasan industri maksimal seluas 200 hektar


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!