Redam Impor, Kemenperin Akan Terapkan SNI Wajib untuk Kopi

Jakarta -Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya menjaga mutu kopi yang diproduksi oleh pelaku industri di Indonesia. Untuk itu, Kemenperin akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk kopi instan yang diperdagangkan di tanah air. Selain menjamin mutu, SNI juga diharapkan bisa meredam masuknya kopi impor.

"Tahun ini berlaku SNI, sekarang sedang diproses. Kalau udah selesai, sign," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat di Plaza Industri, Jakarta, Selasa (24/6/2014).


Dengan adanya wajib SNI ini, lanjut Hidayat, diharapkan pula dapat mengerem peredaran produk kopi instan impor di tanah air. Penerapan ini juga dapat menjaga konsumen dari produk kopi berkualitas rendah.


"Kita proctect juga agar kualitas kopi rendah enggak bisa masuk. Selain itu bisa menekan impor, kan itu tujuannya. Impor terbesar dialami produk kopi instan di mana disinyalir adalah produk bermutu rendah," tegasnya.


Hidayat mengungkapkan, impor produk kopi olahan memang naik cukup signifikan. Pada 2012, impor produk ini mencapai US$ 71,19 juta dan tahun berikutnya naik 15% menjadi US$ 81,88 juta.


Sementara ekspor produk kopi olahan pada 2013 tercatat US$ 243,87 juta. Nilai ini turun 24,4% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 322,62 juta.


Ekspor produk kopi olahan adalah dalam bentuk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat. Negara tujuan ekspor kopi antara lain Filipina, Malaysia, Singapura, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!