Melamar CPNS Tak Pakai SKCK, Ini Cara Ketahui Track Record Pelamar

Jakarta -Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, pemerintah melakukan terobosan dengan menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini dinilai tidak menyulitkan untuk pemerintah, karena latar belakang dan jejak rekam pelamar bisa diketahui dengan berkoordinasi ke kepolisian.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar. "Ini sebenarnya bukan dihilangkan, tapi kita alihkan tidak di awal. Jadinya setelah si pelamar itu diterima," katanya di kantor Kemen PAN-RB di Jakarta, Selasa (1/7/2014).


Namun, lanjut Azwar, bukan berarti di pelamar membuat SKCK sendiri saat sudah diterima menjadi abdi negara. "Ini juga bukan berarti pelamar itu urus sendiri SKCK-nya. Bisa kita nanti dari yang sudah diterima, kita sampaikan daftarnya ke kepolisian," tuturnya.


Kemen PAN-RB, tambah Azwar, bisa berkoordinasi ke kepolisian untuk mengetahui jejak rekam si pelamar. Jika ditemukan ada catatan kriminal, bisa digugurkan.


"Kita tanyakan Pak Kapolri, ini saya punya daftar, mana saja yang punya catatan buruk silakan diumumkan. Kalau ternyata punya catatan buruk, ya bisa kita gugurkan," ucapnya.


Sebelumnya, Kemen PAN-RB mengumumkan telah memangkas persyaratan administrasi bagi para pelamar CPNS. "Persyaratan seleksi CPNS atau calon ASN (Aparatur Sipil Negara) 2014 akan dipangkas. Tidak ada lagi persyaratan SKCK, Kartu Kuning, dan Surat Keterangan Sehat," sebut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman.


Herman mengatakan, keputusan pemangkasan syarat administratif bagi CPNS sebagai bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian PAN-RB dalam hal penyediaan aparatur negara.


Dengan adanya pemangkasan aturan ini, harapannya masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai CPNS atau calon ASN tidak perlu lagi direpotkan dengan syarat-syarat yang rumit dan menyita waktu. Dalam beberapa kasus, pembuatan SKCK kerap terjadi antrean panjang.


"Pemangkasan ini merupakan terobosan dari Kementerian PAN-RB, wujud dari implementasi reformasi birokrasi. Kalau bisa mudah, kenapa harus dipersulit? Kalau bisa ringkas, kenapa harus berbelit-belit?‬" tegasnya.


(hds/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!