Selain Cicil KPR, Gaji Pekerja Juga Bakal Dipotong 2,5% Per Bulan

Jakarta -Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat akan ada undang-undang soal kewajiban iuran atau potongan penghasilan pekerja formal sebesar 2,5% per bulan. Sistem iuran ini untuk menghimpun dana murah terkait pembangunan perumahan bagi masyarakat yang belum punya rumah.

Aturan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketentuannya akan berlaku bagi pekerja formal termasuk yang sudah punya rumah.


Bagi masyarakat yang sudah punya rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


"Iya wajib ikut dan bayar Tapera," kata Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo kepada detikFinance, Selasa (26/8/2014)


Anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umarhadi menambahkan fungsi dari RUU Tapera ini sangat penting dan mendesak. Alasannya, akan sangat membantu program pengentasan kurang pasok perumahan di Indonesia yang totalnya sampai 15 juta unit.


"(Jadi) UU Tapera ini sangat substansial," kata Yoseph di acara Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I), di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (26/8/2014).


Ia menjabarkan, pekerja formal yang gajinya dipotong 2,5% akan sangat membantu pembangunan perumahan di sisi permodalan. Dari kajiannya, dalam 20 tahun, sebanyak 20 juta pekerja akan mampu mengumpulkan dana sekitar Rp 1.200 triliun.Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!