Apa keuntungan bila pekerja ikut program ini?
Setiap bulan, pekerja dan pemberi kerja harus membayar iuran sebesar 6,5%. Dari jumlah itu, pihak perusahaan atau pemberi kerja membayar 4,5% dari gaji yang dibayarkan, sedangkan pekerja akan dipotong gajinya sebesar 2% setiap bulan.
Uang tersebut akan dikelola dan ditampung untuk keperluan asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
"Program kita ada 4. Kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian. Itu yang sudah dijalankan. Kalau pensiun belum," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan di acara Dialog Jaminan Sosial Social Security Journalists Club "Pelayanan Terpadu Satu Pintu" di Kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/9/2014)
Ia mengatakan, program ini sangat penting, karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja dialami semua orang.
"Setiap hari di Jakarta ada 26 kasus kecelakaan kerja. Itu yang ikut BPJS. Belum yang nggak ikut, itu siapa yang jamin," katanya.Next
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
