DPR Tolak Usulan Suntikan Modal ke PLN Rp 5,23 Triliun

Jakarta -PT PLN (Persero) mengajukan suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah senilai Rp 5,234 triliun. Namun Komisi VI DPR-RI menolak usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

Komisi VI menyarankan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan pengajuan PMN ke dalam APBN-Perubahan 2015.


"Komisi VI belum dapat menyetujui PMN usulan PLN di RAPBN 2015 sesuai surat Menteri BUMN senilai Rp 5,234 triliun. PMN ini agar diusulkan kembali ke dalam APBN Perubahan 2015," kata Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).


Usulan PLN akan dipakai untuk mendukung investasi pada proyek kelistrikan dan menurunkan gap funding pada investasi PLN. Semula gap funding diturunkan dari 43% menjadi hanya sebesar 34%.


Meski menolak soal PMN, Komisi VI DPR memberi lampu hijau kepada PLN untuk penerusan utang luar negeri atau subsidiary loan agreement (SLA) PLN senilai Rp 3,287 triliun.


Dana ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik, pembangunan jaringan transmisi dan distribusi dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana kelistrikan. Proyek kelistrikan yang didukung adalah proyek yang sedang berjalan dan proyek baru.


Komisi VI juga merestui pengajuan SLA oleh PT Pertamina sebesar Rp 677,55 miliar. Komisi VI dalam posisi meneruskan proses pembahasan persetujuan SLA kepada Badan Anggaran DPR. Dana SLA tersebut rencananya dipakai untuk membangun infrastruktur geothermal oleh Pertamina.


"Komisi VI menyetujui penerusan pinjaman luar negeri kepada Pertamina Rp 677,55 miliar untuk mendukung pembiayaan infrastruktur penyediaan energi geothermal yang ramah lingkungan. Silakan saja rapat di Banggar dengan penerusan SLA," ujarnya.


(feb/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!