Terbitkan Faktur Palsu, Konsultan Pajak Ini Terancam Penjara 6 Tahun

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengumumkan, pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri telah menangkap seorang penerbit faktur pajak tidak sah atau palsu. Pelaku berinisial P alias W, yang berporfesi sebagai konsultan pajak ilegal.

Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono mengatakan, faktur pajak yang diterbitkan oleh tersangka P alias W adalah pesanan dari beberapa orang.


"Pemesan antara lain adalah RK yang telah ditahan di Bareskrim Polri pada hari Jumat 19 September 2014 serta AI dan A," ujar Yuli dalam paparan media yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta, Senin (22/9/2014).


Kejahatan yang dilakukan tersangka P alias W bersama para komplotannya adalah menerbitkan faktur pajak, palsu atas transaksi sebuah barang dan jasa untuk mengelabui petugas pajak, dalam menarik pajak dari wajib pajak yang menggunakan faktur ini.


"Faktur pajak itu kan bukti kalau seorang wajib pajak sudah menyetor pajak yang menjadi kewajibannya. Namun dalam praktik ilegal, tidak ada pajak yang disetor ke negara meskipun faktur tersebut sudah diterbitkan," sebut dia.


Untuk menjalankan modusnya, pelaku P alias W menjual faktur palsu dengan nilai 15%-20% dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak fiktif tersebut.


Misalkan sebuah perusahaan kena pajak (PKP) melakukan transaksi Rp 100 juta dengan PPN 10%, maka si perusahaan harus menyetor PPN ke negara Rp 1 juta.Next


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!