Bandara Halim Direbut Lion Group, Apakah AP II Bakal Rugi?

Jakarta -Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kembali berkomentar soal rencana Lion Group mengelola Bandara Halim Perdanakusuma yang berujung pada hengkangnya PT Angkasa Pura (AP) II. Menurut dia, memang sedikit banyak AP II akan merugi bila tidak lagi mengelola Bandara Halim.

"Ya tentu (rugi). Tapi ini kan milik TNI AU," ujar Dahlan kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/10/2014).


Dahlan enggan berkomentar lebih jauh soal ini. Namun dia menyebutkan, AP II perlu mengetahui hal-hal yang terkait dengan Bandara Halim.


"Mungkin bisa diurus hak-haknya dulu itu seperti apa. Tapi ini milik TNI AU, saya serahkan semuanya kepada TNI AU," kata Dahlan.


Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), Lion Group melalui anak usahanya PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), berhak mengambil alih pengelolaan Bandara Sipil Halim Perdanakusuma dari AP II.


Lion Group menang di semua tingkatan pengadilan soal pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma. Pengadilan memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan Angkasa Pura (AP) II segera meninggalkan bandara sipil itu, untuk diserahkan dan dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group.


Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula saat kontrak antara Inkopau-Pukadara dengan AP II habis pada 2003. Lantas, ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk dan mendapatkan kontrak untuk mengelola bandara tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya.


Lantas ATS pun menggugat Inkopau dan AP II untuk menghentikan layanan dan mengosongkan bandara. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dimenangkan pada 2 Mei 2011. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan dengan mengeluarkan 10 amar.


Berikut 10 amar tersebut sebagaimana dikutip dari situs MA:



  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian

  2. Menyatakan perjanjian tanggal 10 Februari 2006 termasuk amandemen tanggal 26 Januari 2008 antara penggugat dan tergugat I adalah sah dan mengikat penggugat I dan tergugat I dengan segala akibat hukumnya

  3. Menyatakan tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) telah ingkar janji/wanprestasi

  4. Menghukum tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) untuk melaksanakan seluruh kewajiban tergugat I atau prestasi tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian

  5. Menghukum tergugat I atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat

  6. Menyatakan tergugat II (AP II) melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat

  7. Menghukum tergugat II (AP II) atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat

  8. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 1.000

  9. Menghukum pembanding I semula tergugat II dan pembanding II semula tergugat I untuk membayar biasa perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu

  10. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya


(hds/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!