BPK Ingin Ubah Teknis Penentuan Opini WTP

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana mengubah teknis penilaian penentuan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan provinsi, kota, dan kabupaten.

Selama ini, teknis penentuan opini WTP hanya didasari laporan dan kinerja keuangan provinsi, kota, dan kabupaten setahun penuh.


"Seperti ini sumbangan pendapatan meningkat, tetapi pengangguran justru meningkat. Itu yang ingin saya ubah. Sekarang ini hanya ada laporan keuangan dan kinerja dan yang lebih dipentingkan itu," ungkap Anggota BPK Harry Azhar Azis di Kantor Sekretariat Mahkamah Agung (MA) Jalan Achmad Yani, Jakarta, Kamis (16/10/2014).


Harry menambahkan, nantinya penentuan opini WTP tidak hanya didasari laporan dan kinerja keuangan, tetapi juga kesejahteraan rakyat.


"Perintah di UUD (undang-undang dasar) untuk kemakmuran rakyat. Saat ini seolah-olah pemeriksaan untuk pemeriksaan, tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.


Meskipun baru sebatas wacana, Herry berencana bertemu dengan Badan Pusat Statistik (BPS), ahli hukum dan ahli ekonomi untuk menentukan rumusan regulasi, indikator-indikator dan aturan sehingga pemberian opini WTP bisa tepat sasaran.


"Kalau 5 tahun di satu daerah WTP, tetapi rakyat makin miskin bagus nggak itu? Sepuluh tahun kita beri WTP tetapi rakyat makin miskin nggak ada gunanya BPK," ujar Harry.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!