BRI Didenda Rp 25 Miliar Gara-gara Monopoli Asuransi Nasabah KPR

Jakarta -PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kena denda Rp 25 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gara-gara terbukti mewajibkan para calon nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memakai asuransi tertentu.

Dua asuransi yang ditentukan BRI adalah PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa). Keduanya memang sudah bekerja sama dengan BRI.


Setelah putusan KPPU ini maka bank berkode BBRI itu diminta menghapus persyaratan kewajiban nasabah KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Bringin dan Heksa.


KPPU juga memerintahkan agar bank pelat merah tersebut menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.


Selain BRI, Bringin dan Heksa juga kena denda KPPU, nilainya masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 13 miliar.


KPPU juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.


KPPU juga menyarankan OJK agar pengaturan/pengawasan perbankan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Next


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!