Kemenhub Kurang Petugas, 31 Orang Awasi Kelayakan 4.971 Kereta

Jakarta -Pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini memiliki 4.971 kereta dan lokomotif berbagai tipe. Kereta tersebut masuk ke dalam kategori Siap Guna Operasi (SGO). Artinya kereta dan lokomotif tersebut masuk kategori layak pakai.

Ribuan kereta tersebut harus melalui pengecekan hingga pengujian yang bersifat harian, bulanan, enam bulanan, dan tahunan. Baik itu kereta baru maupun kereta yang telah beroperasi.


Namun untuk memeriksa dan mengawasi ribuan armada, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator hanya memiliki 31 orang petugas pengawas untuk memastikan kelayakan kereta.


"Saat ini, Dirjen Perekeretaapian memiliki tenaga penguji sarana perkeretaapian hanya berjumlah 31 orang. Ini sangat sedikit," kata Direktur Sarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dwi Budi Sutrisno saat diskusi dengan awak media di Kemenhub, Jakarta, Rabu (12/11/2014).


Alhasil petugas uji kelayakan dan sertifikasi kereta Kemenhub harus bekerja berkeliling Jawa dan Sumatera secara rutin. Untuk mensiasati minimnya petugas, Kemenhub melakukan pengecekan secara acak atau random.


Untuk kasus KRL dengan pendingin udara yang kerap bermasalah, Kemenhub lebih banyak mengandalkan laporan dari masyarakat karena jumlahnya mencapai 800 unit KRL.


"Hampir setiap minggu keluar semua. Kita cuma ada 31 orang," jelasnya.


Untuk armada baru, pengujian sarana kereta api dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah permohonan pengujian disampaikan dan dinyatakan lengkap. Setelah dinyatakan lulus uji maka paling lambat 14 hari kemudian sertifikat dan tanda lulus uji diterbitkan.


Jika tak lulus, Kemenhub akan mengembalikan kereta yang diuji kepada pihak pengusul seperti PT KAI. "Setelah kita uji. Ada kekurangan, kita kembalikan untuk diperbaiki," ujarnya.


Berikut ini jumlah dan tipe kereta dan lokomotif layak pakai yang ada di Indonesia:

1. Kereta dengan penggerak (KRL dan KRD): 928 unit

2. Lokomotif (penarik kereta dan gerbong): 293 unit

3. Kereta non berpenggerak (kereta penumpang): 1.473 unit

4. Gerbong (kereta barang): 2.192 unit

5. Peralatan khusus: 85 unit


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!