Wamenkeu: Tugas Dirjen Pajak Berat, Pantas Digaji Lebih Tinggi

Jakarta -Tugas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menjadi begitu berat seiring dengan target penerimaan mencapai ribuan triliun rupiah. Tapi sayangnya, Dirjen Pajak hanya digaji sebesar Rp 60 juta per bulan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai pantas Dirjen Pajak digaji lebih besar dari yang sekarang. Mengingat tuntutan pekerjaan yang juga tinggi terhadap negara.


"Kalau Dirjen pajak bekerja dengan sebegitu berat dan menghasilkan pendapatan ribuan triliun dan beban seperti itu kalau digaji tinggi ya pantas lah," kata Mardiasmo di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/11/2014)


Akan tetapi, kembali lagi pada posisi Dirjen Pajak yang masuk dalam birokrasi kepegawaian. Sehingga juga harus disesuaikan dengan pimpinan unit eselon 1 lainnya.


Menurut Mardiasmo, penting diterapkan untuk Dirjen Pajak adalah sistem reward and punishment. Sehingga mampu memacu kinerja menjadi lebih cepat dan produktif.


"Paling penting adalah tadi, reward and punishment," sebutnya.


Dalam periode tertentu, kinerja Dirjen dapat dievaluasi secara langsung. Ini juga telah diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.


"Kalau dalam UU ASN dievaluasi selama kurun waktu 2 tahun," tegas Mardiasmo.


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!