Mau Melamar Jadi Staf Ahli Menkeu Bambang? Ini Syaratnya

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membutuhkan dua orang staf ahli, yaitu bidang penerimaan serta bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi. Jabatan ini pun dilelang untuk siapa saja yang berminat.

Untuk staf ahli bidang penerimaan akan diutamakan minimal Pascasarjana (S2). Harus memiliki pengalaman 10 tahun di bidang penerimaan negara; paham tentang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak


Karena tugasnya nanti adalah penalaran konsepsional suatu masalah di bidang penerimaan negara atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri Keuangan.


Demikianlah dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Jumat (14/11/2014)


Sedangkan untuk staf ahli bidang penerimaan dan bidang organisasi, birokrasi dan teknologi informasi juga diutamakan minimal Pascasarjana (S2). Tercatat sudah 10 tahun di bidang organisasi pemerintahan dengan kompetensi sesuai yang dibutuhkan.


Nanti akan bertugas sebagai penalar konsepsional suatu masalah di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri Keuangan.


Secara umum, kandidat juga harus menguasai konsep dan manajemen organisasi pemerintahan; perencanaan, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan masyarakat.


Berikut syarat administrasinya:



  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil

  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b) serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.2

  • Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun

  • Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014

  • Seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan

  • Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat Sedang dan tingkat Berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 maupun PP Nomor 53 Tahun 2010

  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik

  • Telah menyerahkan LHKPN bagi yang wajib

  • Telah menyerahkan SPT Tahunan

  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!