Menhub Jonan: Airport Tax Harus Masuk ke Tiket, Titik!

Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan program penggabungan Passenger Service Charge (Airport Tax) dengan tiket pesawat wajib dilakukan oleh semua maskapai nasional. Jonan memberi batas waktu hingga 1 Januari 2015.

Artinya pada awal tahun 2015, sistem PSC on Ticket sudah berjalan untuk semua maskapai sehingga penumpang tidak perlu antri lagi untuk membayar PSC alias airport tax.


"Airport tax itu harus masuk ke tiket, titik. Paling lambat 1 januari," kata Jonan saat acara INACA Annual General Meeting di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11/2014).


Jonan menegaskan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menolak karena Kemenhub, selaku regulator penerbangan dan bandara, akan mengeluarkan peraturan yang bersifat mengikat.


"Mau nggak mau, harus mau," jelasnya.


Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono menjelaskan pihaknya telah mengirim surat kepada pihak bandara dan maskapai terkait rencana penggabungan airport tax dan tiket. Kemenhub juga telah menjalin komunikasi dengan International Air Transport Association (IATA) terkait integrasi sistem PSC on Ticket.


"Kita sudah bicara dengan IATA. IATA bilang bisa, bisa Business to Business. Nggak masalah, IATA sudah tahu caranya," ujar Bambang.


Terkait integrasi sistem dengan bandara kecil yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub, Bambang menjelaskan ada skema pembelian airport tax. Tetap ada integrasi cuma maskapai menalangi terlebih dahulu dengan membeli kupon dari pihak bandara UPT.


Alhasil penumpang tidak lagi membayar airport tax secara terpisaat saat berangkat dari bandara UPT. "PSC on ticket di bandara UPT bisa pakai voucher," jelasnya.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!