Pengamat UI: Gaji Dirjen Pajak Harusnya Setara Gubernur BI

Jakarta -Direktur Jenderal Pajak disebutkan menerima penghasilan (gaji dan tunjangan) sebesar Rp 60 juta setiap bulannya. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban, yaitu mengejar setoran pajak yang mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.

Darussalam, pengamat perpajakan Universitas Indonesia, menilai pendapatan Dirjen Pajak harusnya lebih dari Rp 60 juta per bulan. Bahkan dia beranggapan seorang Dirjen Pajak layak mendapatkan gaji setara dengan Gubernur Bank Indonesia.


Sebagai informasi, gaji Gubernur BI untuk tahun depan akan menjadi Rp 194,19 juta per bulan. Naik dibandingkan tahun ini yang Rp 170 juta per bulan.


"Gaji Dirjen Pajak harusnya selevel dengan Gubernur BI," kata Darussalam kepada detikFinance, Selasa (11/11/2014).


Alasannya, lanjut Darussalam, Dirjen Pajak memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengejar penerimaan negara. Hampir 80% penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak. Tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.072,38 triliun sementara total penerimaan negara adalah Rp 1.246,1 triliun.


"Uang untuk membiayai APBN itu kan dipakai dari setoran pajak. Banyak sekali," tegasnya.


Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu untuk memberikan gaji yang tinggi kepada Dirjen Pajak. Gaji yang tinggi sesuai dengan tuntan kerja yang juga luar biasa. Diharapkan gaji yang lebih layak juga bisa meningkatkan kinerja.


"Kita nggak usah ragu untuk memberikan gaji tinggi, karena kita tuntut kinerjanya. Kita minta dia lakukan kewajiban, dan kita berikan haknya," tutur Darussalam.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!