Selama Ini Bebas Pajak, Kuburan Mewah Diusulkan Kena Pajak Bumi

Jakarta -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan ada revisi aturan soal pembebasan pajak untuk lahan pemakaman.

Perubahan ini diprioritaskan mengenakan pajak untuk lahan pemakaman mewah yang dikelola secara komersial seperti San Diego Hills, di Karawang, Jawa Barat dan pemakaman mewah lainnya.


Ia mengatakan selama ini lahan pemakaman bukan termasuk objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ia mengusulkan ada kajian regulasi yang membuat pemakaman mewah dikenakan pajak.


"Kita lihat fenomena kuburan, dikatakan undang-undang bahwa kuburan salah satu objek bebas PBB. Nah sekarang bagaimana fenomena San Diego Hills? Apakah bisa dibiarkan bebas PBB?," kata Ferry di sela-sela rapat dengan Komite II DPD, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).


Ia menekankan lahan pemakanan mewah bisa terkena pajak. Pengubahan peraturan ini mencakup penataan ulang soal obyek yang terkena PBB.


Ferry meyakini ada landasan untuk pengubahan ini dengan acuan lahan pemakaman bisa dikenakan pajak karena sebagai subjek. Mengacu hal ini, subjek harus dilihat dari kemampuan penghasilan yang dimiliki.


"Dikenakan bukan objek tapi subjek pajak kerana kemampuan orang membayar pajak. Jadi kalau orang tinggal di daerah premium di Jakarta misalnya Kebayoran, Kemang, jika dia seorang pensiunan nggak punya penghasilan, dia harus bebas," ujarnya.


"Jangan lihat Mentengnya, tapi pada ketidakmampuan sebagai warga yang nggak mampu bayar pajak," sebutnya.


Ferry menambahkan alasan perlunya pemakaman mewah dikenai pajak. Pasalnya, jika tidak maka dikhawatirkan pihak pengembang bisa mengalihkan bisnis di bidang pemakaman.


"Kalau San Diego bebas PBB maka akan banyak pengembang-pengembang yang mengalihkan usahanya di bidang kuburan. Karena kenapa? Toh, tanahnya mahal tapi bebas PBB, ini perkembangan yang harus dilakukan langkah penyesuaiannya," tuturnya.


(hat/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com