Aturan Pembatasan BBM Subsidi Menimbulkan Masalah di Daerah

Jakarta - Dilarangnya kendaraan milik perkebunan dan pertambangan yang berlaku 1 Maret 2013 ternyata menimbulkan berbagai masalah di daerah. Pasalnya banyak truk-truk dilarang membeli BBM subsidi di SPBU padahal mereka berhak.

Seperti diungkapkan Sekjen Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ardiansyah, banyak anggota Organda tidak dilayani petugas SPBU ketika ingin membeli BBM subsidi.


"Ini menjadi masalah karena aturan 1 Maret 2013 tidak menyebutkan dengan jelas kendaraan mana yang boleh dan tidak membeli BBM subsidi, jadi ketika ada truk yang berkapasitas besar dianggap truk milik perkebunan/pertambangan jadi ngak boleh beli BBM subsidi," ucap Ardiansyah ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), di Plaza Centris, Kuningan, Rabu (20/3/2013).


Di tempat yang sama, Dirjen Migas Edy Hermantoro mengakui dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 yang merupakan kelanjutan dari Permen 12 Tahun 2012 terkait penghematan dan pengendalian BBM jenis tertentu tidak menyebutkan secara rinci kendaraan seperti apa yang dilarang membeli BBM subsidi selain kendaraan pemerintah.


"Yang jelas kendaraan milik atau dikuasai (kontrak) badan usaha pertambangan atau perkebunan dilarang menggunakan BBM subsidi," ucap Edy.


Namun, memang banyak timbul kebingungan dilapangan seperti di SPBU mana kendaraan milik atau bukan milik badan usaha tambang atau perkebunanan.


"Untuk itu kami ingin informasikan, untuk saat ini kendaraan hilir mudik di wilayah hilir diperbolehkan membeli BBM subsidi, sambil menunggu Jutlak (Petunjuk Pelaksana) terkait aturan ini, sementara kendaraan tambang atau perkebunan diwilayah hulu (di dalam tambang atau di dalam hutan perkebunan) tetap dilarang menggunakan BBM subsidi," tukas Edy.


Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan aturan Permen ESDM nomor 01 Tahun 2013 diantara kententuannya:



  1. Mulai 1 Februari kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD dilarang di Sumatera dan Kalimantan serta pada 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi dilarang menggunakan bensin RON 88 (Premium).

  2. Mulai 1 Februari kendaraan pemerintah di Jabodetabek dan mulai 1 Maret di Jawa-Bali dilarang menggunakan Solar subsidi.

  3. Mobil barang dengan jumlah 4 roda untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar subsidi.

  4. Mobil barang dengan jumlah 4 roda lebih untuk mengangkut hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan solar subsidi terhitung 1 Maret 2013.

  5. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung 1 Februari 2013 dilarang menggunakan solar subsidi.


(rrd/ang)