Bea Cukai Tangkap Kapal Malaysia yang akan Selundupkan 45 Ton Bawang Merah

Jakarta - Bea Cukai menangkap sebuah kapal asal Malaysia yang diduga kuat akan menyelundupkan bawang merah ke Indonesia. Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menuturkan penangkapan kapal terjadi dini hari (26/3/2013) di Perairan Aceh.

"Kita tangkap satu kapal berisi bawang merah asal Malaysia lewat Aceh. Menyelundupkan mungkin dan kalau menyelundup tidak perlu PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan dokumen," ungkap Agung di Gedung Komisi IV DPR Jakarta, Selasa (26/3/2012).


Kapal ini menurutnya berisi 45 ton bawang merah yang akan diselundupkan ke Indonesia. Diperkirakan hal ini terjadi karena penyelundup melihat harga bawang merah di Indonesia yang tinggi di angka Rp 45.000/kg. Padahal produk bawang merah sesuai Permentan No 60/2012 dilarang masuk Pelabuhan Aceh tetapi melalui Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara.


"Bawang merah itu impor yang diperbolehkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya contohnya. Kalau dia menyelundupkan ngga ada cerita ini dari Malaysia sekitar 45 ton baru kita dapat berita jam 2 pagi," imbuhnya.


Agung juga akan mengenakan hukum kepabeanan untuk menindaklanjuti masalah ini. Mengenai hukumannya, ia belum bisa bicara terlalu banyak.


"Itu penyelundupan jadi tindak lanjutnya harus sesuai hukum kepabeanan. Penyelundupan kok pengecualian. Detailnya saya belum mengetahui banyak dan yang jelas Aceh nggak boleh masuk barang itu," jelasnya.


(wij/hen)