7 Jam Rapat, Komisi XI DPR Putuskan Voting Tentukan Nasib Agus Marto

Jakarta - Setelah kurang lebih 7 jam rapat sejak pukul 13.00 WIB tadi, Komisi XI DPR memutuskan untuk melakukan voting untuk menentukan nasib Menteri Keuangan Agus Martowardojo, apakah disetujui untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) baru.

"Komisi XI menggelar voting untuk menentukan apakah Agus Marto diterima atau ditolak. Voting dilakukan secara tertutup yang dilakukan per anggota, bukan fraksi," ujar Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta kepada detikFinance, Selasa (26/3/2013).


Saat ini ada 55 orang anggota Komisi XI DPR yang hadir dalam rapat penentuan nasib Agus Marto tersebut.


Rapat tersebut memang berjalan cukup alot, karena fraksi-fraksi di Komisi XI DPR tidak satu suara. Ada sebagian yang menerima Agus Marto sebagai Gubernur BI, ada juga yang menolak.


Seperti diketahui, Presiden SBY menunjuk Agus Marto sebagai calon tunggal Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution yang masa jabatannya akan habis pada 22 Mei 2013 nanti.


(dnl/hen)