SBY Beri Gaji Bos Pengatur dan Pengawas BBM Rp 47 Juta/Bulan

Jakarta - Presiden SBY memberikan gaji Ketua dan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selaku badan pengatur penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa. Gaji untuk ketua Rp 47 juta/bulan dan gaji untuk anggota Rp 42 juta/bulan.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2013), pengubahan gaji ini untuk meningkatkan kinerja BPH Migas dalam mengawasi distribusi BBM dan gas bumi.


Kenaikan gaji, tunjangan, serta biaya perjalanan dinas ini dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang diteken pada 11 April 2013.


"Melalui Perpres ini, bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat eselon I," demikian bunyi aturan tersebut.


Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut dikatakan, rincian gaji dan tunjangan dari Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang diberikan setiap bulan, yaitu:

Untuk Ketua Komite gaji Rp 10.000.000 ditambah dengan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang diterima dalam bentuk uang sebagai tunjangan, yang terdiri dari:

a. Tunjangan Jabatan Rp 22.000.000;

b. Tunjangan Pengganti Pensiun Rp 8.000.000;

c. Tunjangan Perumahan Rp 3.500.000;

d. Tunjangan Kesehatan Rp 3.500.000,00.


Sehingga total gaji dan penghasilan serta hak lainnya Ketua Komite Badan Pengatur adalah Rp 47.000.000,00.


Adapun untuk Anggota Komite memperoleh gaji Rp 9.000.000 ditambah dengan:

a. Tunjangan Jabaran Rp 20.000.000;

b. Tunjangan Pengganti Pensiun Rp 7.000.000;

c. Tunjangan Perumahan Rp 3.000.000;

d. Tunjangan Kesehatan Rp 3.000.000.


Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Anggota Komite Badan Pengatur adalah Rp 42.000.000.


"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 April 2013," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 itu.


(dnl/hen)