Kepala BPN Janji Tak Persulit Pembuatan Sertifikat Tanah

Jakarta - Saat ini Indonesia tengah gencar dalam pembangunan infrastruktur fisik di berbagai bidang. Namun persoalan lahan atau tanah seringkali jadi penghambat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan siap membantu.

Kepala BPN Hendarman Supandji menyatakan, BPN akan membantu persoalan pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur, terutama yang masuk dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembagunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).


Dikatakan Hendarman, program yang dilakukan BPN antara lain dengan berlakunya UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


"UU ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. UU ini lebih memberikan kepastian dan keadilan baik proses pengadaan tanahnya maupun ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh apraisal (penilai) independen," kata Hendarman dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (4/5/2013).


Pernyataan Hendarman ini diungkapkanusai Rapat Koordinasi MP3EI Koridor Ekonomi Sulawesi dan Koridor Ekonomi Papua-Maluku di Manado.


Hendarman menjelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 2012 mempunyai empat tahap yaitu: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setiap tahap-tahap tersebut telah ditentukan waktunya agar tidak berlarut-larut.


Selain itu, BPN telah memprogramkan penelitian dan siap melakukan pengukuran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Papua, apabila sudah jelas masyarakat hukum adatnya dan tanah ulayatnya. Sebelumnya dalam rapat tersebut mengemuka sejumlah kendala terkait pelaksanaan MP3EI yang salah satunya adalah sengketa tanah ulayat di Papua.


Hendarman menambahkan BPN saat ini juga sedang mempersiapkan RUU Pertanahan. Di mana di dalamnya, antara lain mengatur mengenai reforma agraria, dan hak atas tanah masyarakat hukum adat. "Selain itu, BPN RI juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan," ujarnya.


Sinkronisasi dan harmonisasi tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih peraturan terkait pertanahan. "Agar tanah bisa lebih berdaya guna, BPN RI juga melakukan percepatan pensertifikatan tanah," ujarnya.


Melalui sertifikasi tanah ini, maka hak-hak atas tanah bisa lebih terjamin, sehingga bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi terciptanya kemakmuran rakyat.


(dnl/dnl)