Nasib Pembentukan Tabungan Perumahan Rakyat Belum Jelas

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabung Perumahan Rakyat (Tapera) menurut rencana disahkan Juni tahun ini. Namun sepertinya rencana tersebut akan molor. Pembahasan RUU ini masih terus dilakukan di DPR.

Padahal RUU ini penting untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah. Nantinya, setiap pekerja akan dipungut iuran untuk program ini, dan dananya bisa digunakan oleh masing-masing anggota untuk mendanai pembelian rumah dengan cicilan murah.


"DPR masih reses sekarang dan belum dibahas, target Juni kira-kira tercapai? Saya lihat sih tidak karena banyak hal yang harus dibahas," ungkap Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo usai membuka acara REI Expo 2013 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (4/5/2013).


Adanya Tapera diharapkan dapat mewujudkan dana murah jangka panjang terkait pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terjangkau. Sehingga dengan lahirnya UU Tapera nantinya akan mendorong negara untuk menghimpun dan memupuk dana yang dikumpulkan dari masyarakat umum, khususnya mereka yang telah memiliki penghasilan.


Selain itu, RUU ini juga melengkapi dua UU yang lahir sebelumnya, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, serta peraturan pendukung lainnya.


"Kita nggak mau undang-undang ini asal jadi. Itu terkait soal tarif berapa besaran iuran yang harus dikeluarkan. Kalau terlalu tinggi ini memberatkan masyarakat kalau terlalu rendah manfaatnya tidak ada yang dirasakan masyarakat itu, yang jadi masalah siapa yang membayar, apakah masyarakat sendiri atau pemberi kerja," katanya.


Ia mengungkapkan alasan ini dinilai cukup sensitif terlebih para pekerja juga diharuskan membayar iuran BPJS (Badan Penyelengaran Jaminan Sosial) yang tentu memberatkan.


"Ini kan sensitif sama seperti BPJS jadi tanggungan pekerja jadi ada tarik menarik pemangku kepentingan jadi ini yang membuat kami hati-hati," tegasnya.


Tapera ini mengutamakan asas gotong royong berupa kontribusi pekerja dan pemberi kerja, baik meliputi perusahaan swasta, pemerintah dan badan usaha milik negara.


(wij/dnl)