Sistem Asuransi Baru, Gaji PNS Akan Dipotong 8% Untuk Iuran

Jakarta - Presiden SBY menandatangani peraturan pemerintah No.20 Tahun 2013 soal sistem baru pensiun PNS. Ini sebagai pengganti peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS yang lama.

Dalam peraturan baru ini disampaikan, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah akan melakukan pemungutan 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan dari PNS, dan menyetorkannya ke kas negara.


"Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (2/5/2013).


Sementara pada Ayat (3) Pasal 6A peraturan itu disebutkan, Menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan) berwenang menunjuk aparat pengawasan intern untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.


Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaiamana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


PP ini juga menjamin bahwa Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua akan dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dan, hasil yang memadai.


Mengenai pembayaran sumbangan Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang menjadi kewajiban pemerintah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 ini menegaskan, besarnya akan ditetapkan oleh dengan Peraturan Pemerintah tersendiri (sebelumnya dengan keputusan Presiden. Namun ditegaskan, bahwa Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat PP ini diundangkan, dan bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.


Menurut PP ini, persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).


Dalam hal Menteri PAN-RB hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang berpengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi PNS, menurut PP ini, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 9 April 2013.


Sebelumnya, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar pernah mengatakan, akan ada aturan baru pemberian pensiun PNS dengan menggunakan sistem fully funded. Maksudnya, PNS yang menanggung dana pensiunnya sejak dini.


"Misalnya ingin pensiun Rp 10-20 juta per bulan, jadi ditabung dari sekarang. Jadi tergantung dia mau hidup layaknya bagaimana," jelas Azwar.


Sistem baru tersebut akan mengganti sistem pay as you go yang kini diterapkan dalam pembayaran pensiun. Sistem ini membuat para PNS menerima hanya sedikit pada masa tuanya.


(dnl/dru)