Keruk Emas di Martabe, Perusahaan Ini Setor Rp 120,9 M ke RI

Jakarta - G-Resources selaku perusahaan memiliki tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, telah membayar kewajiban kepada pemerintah Indonesia dalam bentuk pajak Rp 114 miliar dan royalti Rp 6,9 miliar selama 2012 lalu.

Pembayaran pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak atas jasa dalam negeri, pajak penghasilan final, dan pajak penghasilan atas jasa luar negeri.


Jumlah setoran pajak yang dibayar oleh G-Resources ke pemerintah Indonesia lebih besar dari 2011 yang sebesar Rp 77 miliar. Pajak di 2012 lebih tinggi karena aktivitas perusahaan meningkat.


Selain itu, G-Resources juga telah membayar royalti kepada pemerintah sebesar US$ 714 ribu atau setara Rp 6,9 miliar.


Perhitungan royalti ini didasarkan pada hasil penjualan emas dan perak sebesar 98.758,66 ounces emas (3.072 kg) dan 397.897,06 ounces perak (12.376 kg). Pembayaran royalti ini mengacu pada Kontrak Karya yang ditandatangani April 1997.


"Memenuhi kewajiban finansial sesuai peraturan pemerintah merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola tambang bertanggung jawab yang dijalankan oleh Tambang Emas Martabe, meski perusahaan ini masih terhitung pendatang baru di dunia penambangan emas di Indonesia. Pembayaran royalti Tambang Emas Martabe ke kas negara dan kewajiban lain di masa depan diharapkan turut berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Indonesia," ujar Presiden Direktur G-Resources Peter Albert dalam siaran pers, Kamis (2/5/2013).


Selama 2012, pembelian barang yang disuplai oleh pengusaha lokal mencapai Rp 17,8 miliar. Sementara penyerapan jasa lokal mencapai Rp 113,7 miliar.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengeluarkan Izin Operasi Produksi bagi Tambang Emas Martabe yang berlaku selama tiga puluh tahun. Hal ini sejalan dengan target perusahaan bahwa kapasitas produksi secara penuh akan dimulai pada kuartal II-2013.


(rrd/dnl)