Tarif Karaokean Diusulkan per Lagu, Tak Lagi per Jam atau Kamar

Jakarta - Bisnis hiburan karaoke di tanah air kian pesat. Bagi anda yang doyan karaoke harus bersiap karena akan dikenakan aturan baru.

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) sudah merancang dan akan meminta industri karaoke membayar royalti untuk setiap lagu yang diputar.


"Industri karaoke kita minta bayar royalti per lagu bukan per kamar," ujar perwakilan Asirindo Jusak Irwan Sutiono saat berdiskusi mengenai hak kekayaan intelektual di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (29/04/2013).


Ia mengungkapkan penerapan tarif per kamar dipandang tidak terlalu efektif bahkan cendrung melecehkan bagi pencipta musik di Indonesia. Hal ini dikarenakan rendahnya royalti yang diterima oleh para pencipta musik sehingga aturan ini bisa melindungi hak cipta di indonesia.


"Ini harus dihitung sama pentingnya. Saya tidak mau dihitung per ruang karena satu tahun hanya dibayar sebesar Rp 3,5 juta. Sehingga kita meminta keadilan dan kita meminta untuk menghitung per lagu. Kita sudah menciptakan sistem sehingga pemutaran lagu di industri karaoke bisa dimonitor tiap harinya sehingga bisa mengetahui penghasilannya berapa, dihitung berapa berdasarkan pengguna," jelasnya.


Kemudian ia menegaskan bahwa langkah ini adalah tepat dan dibenarkan karena lagu merupakan instrumen penting bagi industri karaoke di tanah air. Dengan penerapan tarif royalti per lagu, maka kedua belah pihak baik pengguna maupun pencipta lagu sama-sama mendapatkan keuntungan.


"Di dalam industri karaoke itu berbeda dengan industri restoran atau hotel. Karaoke tanpa lagu maka industri ini tidak bisa berbisnis sehingga lagu adalah salah satu pilar dari penghasilan mereka," katanya.


(wij/dru)