Tunggu Rp 1.000 Jadi Rp 1 Disahkan DPR, BI Belum Lakukan Sosialisasi

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi atau peyederhanaan nol pada mata uang rupiah belum disetujui oleh pihak DPR. Karena itu pihak otoritas mata uang, termasuk Bank Indonesia (BI) belum melakukan sosialisasi apa-apa kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A. Johansyah saat ditemui di tengah kunjungan ke lokasi penukaran uang di parkir Monas, Jakarta, Senin (22/7/2013).


"Belum ada sosialisasi apapun, undang-undang sebagai payung hukum yang ditentukan DPR kan belum ada," ujarnya.


Menurut Difi, selama undang-undang tersebut belum disahkan, maka BI tidak tahu mengenai mekanisme perubahan nominal mata uang rupiah tersebut, termasuk masa transisi yang harus diikuti pihak BI dalam menerbitkan dan menyosialisasikan mata uang dengan desain baru.


"Selama belum ada UU maka kita tidak tahu, berapa lama transisinya, berapa yang dipotong," jelasnya.


Meski demikian, Difi menyatakan, BI terus melakukan dialog terkait redenominasi ini guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak, sehingga bisa diketahui lebih dalam mengenai kelebihan dan kekurangan, serta kendala dalam penerapan kebijakan tersebut.


"Jadi belum ada yang namanya sosialisasi, meskipun ada dialog," tambahnya.


Difi mengakui untuk mencetak uang baru dibutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini terkait dengan persiapan desain dan bahan baku uang. Namun, jika menggunakan desain lama dengan jumlah nol yang dikurangi, maka proses pencetakkannya relatif bisa lebih cepat.


"Kalau tinggal dikurangi nolnya memang persiapannya bisa lebih cepat. Tapi kalau desain baru bisa lama. Yang selama ini beredar itu kan desain ilustrasi, belum tentu nantinya seperti itu. Itu hanya menggambarkan nanti jika redenominasi ini dilakukan maka ada uang masa transisi yang desainnya sama dan ada uang redenominasi yang berbeda desain," jelasnya.


Namun, Difi menegaskan semua pihak dapat bergerak jika undang-undangnya sudah jelas. "Semua bisa terjadi kalau undang-undangnya jelas," tegasnya.


Deputi Gubernur BI Ronald Waas menambahkan, sampai undang-undang redenominasi disahkan maka mata uang yang digunakan masih tetap sama. Begitupun dalam APBN 2014. "Di RUU APBN 2014 kan masih pakai denominasi lama," tandasnya.


Seperti diketahui, rencananya dalam penerapan redenominasi, 3 nol dalam mata uang rupiah akan disederhanakan. Jadi nantinya Rp 1.000 bakal berubah menjadi Rp 1, demikian juga seterusnya.


(nia/dnl)