Bank Mutiara Tetap Tolak Bayar Uang Nasabah Antaboga

Jakarta - Pihak PT Bank Mutiara Tbk yang dulu bernama Bank Century menyatakan tak punya kewajiban membayar dana nasabah Antaboga yang hilang pasca kolapsnya Bank Century.

Kuasa Hukum Bank Mutiara Mahendradatta mengklaim, secara hukum pihak Bank Mutiara tidak memegang data dan dana nasabah Antaboga tersebut. Bahkan, sertifikat reksa dana nasabah Antaboga pun bukan atas nama Bank Mutiara.


"Tentunya secara hukum Bank Century tidak memegang data nasabah Antaboga. Sertifikat reksa dana juga yang buat bukan Bank Century, mereka tidak ada dananya di kami dan pembukuannya di kami," kata Mahendra dalam jumpa pers di Gedung Bank Mutiara, Jakarta, Rabu (18/9/2013).


Mahendra menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat juga menyebutkan, nasabah Antaboga bukan merupakan nasabah Bank Century. "Putusan Pengadilan Tinggi Jakpus menyebutkan mereka bukan nasabah kami jadi ini kewajiban perusahaan Antaboga," kata dia.


Ssaat ini, pihak Antaboga Delta Sekuritas yang seharusnya bertanggung jawab atas ini sudah tidak bisa diketahui keberadaannya.


"Cari dong mereka. Dari mana yang bisa menyatakan bahwa sertifikat reksa dana Antaboga tersebut, kontrak pengelola dana dari mana? Antaboga kabur dikonfirmasi nggak bisa, ke mana? Tanya polisi," jelasnya.


Sebelumnya, hari ini, Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta Direksi Bank Mutiara untuk segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Bank Mutiara diminta mematuhi proses hukum dan segera menggelontorkan dana internal untuk mengganti dana nasabah yang mencapai Rp 41 miliar.Next


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!