Bakrieland Tolak Permohonan PKPU, Ini Tanggapan Bank of New York

Jakarta - Pihak Bank of New York Mellon selaku trustee atau Wali Amanat dari para pemegang obligasi menjawab pernyataan pihak PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) terkait penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kuasa Hukum dari para kreditur Nira Nazarudin mengatakan jika penolakan tersebut tidak mendasar. Alasannya, setelah menerima uang dari para kreditur dan sempat membayar bunga utang, Bakrieland tidak dapat menyangkal bahwa perjanjian yang mereka lakukan dengan para kreditur memang sah. Hal inilah yang disampaikan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini.


"Argumen ini tidak berdasar," kata Nira dalam kesimpulan berkas PKPU yang yang disampaikan kepada Pengadilan Niaga dikutip detikFinance, di Jakarta, Kamis (19/9/2013).


Pernyataan ini sekaligus menjawab pernyataan pihak Bakrieland yang meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur setelah gagal membayar utang sebesar US$155 juta.


Pihak Bakrieland mengklaim jika Trust Deed yang telah disepakati oleh Bakrieland dan para krediturnya tidak sah berkenaan dengan alasan-alasan hukum.


Namun, Nira menyebutkan, jika memang Trust Deed tersebut tidak sah, seharusnya Bakrieland tidak menerima dana sejumlah US$155 juta saat itu.


"Mereka tidak hanya menerima uang tersebut dengan senang hati, namun sudah mulai

membayar bunga dari jumlah utang pokok kepada para kreditur. Hal ini jelas-jelas

membuktikan bahwa Bakrieland mengakui keabsahan Trust Deed," ujar dia.


Selanjutnya, setelah pihak Bakrieland merasa tidak mampu atau tidak mau membayar utang-utangnya, pihak Bakrieland malah membolak-balikkan fakta dengan menyatakan bahwa Trust Deed tersebut tidak sah.


Terkait hal itu, Nira menyimpulkan jika:



  • Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat adalah [satu-satunya] pengadilan yang berwenang untuk memeriksa permohonan PKPU ini;

  • Bank of New York memiliki dasar hukum yang sah dan kuat untuk mengajukan permohonan PKPU dan Bakrieland adalah sebagai debitur yang dapat diajukan sebagai pihak dalam permohonan PKPU;

  • Bakrieland memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pihak Bank of New York

  • Bakrieland tidak dapat membayar utang-utangnya;

  • Bakrieland memiliki lebih dari satu kreditur; dan

  • Permohonan PKPU dapat dibuktikan secara sederhana.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!