Menteri PU Malaysia Sebut Pembebasan Lahan di Negaranya Maksimal 1 Tahun

Jakarta - Masalah pembebasan lahan di Indonesia jadi kendala terberat dalam setiap proyek infrastruktur, hingga memakan waktu tahunan. Namun di Negeri Jiran Malaysia, pembebasan lahan paling lama 1 tahun.

"Pembebasan lahan paling lama 1 tahun untuk 1 proyek," kata Menteri Kerja Raya Malaysia (Menteri PU) Datuk Hj Fadillah bin Hj Yusuf setelah menemui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jalan Pattimura, Jakarta, Jumat (20/9/2013).


Ia mengatakan, pemerintah Malaysia memiliki regulasi perundang-undangan yang jelas mengenai aturan pembebasan lahan. Di peraturan tersebut mengatur masyarakat tidak dapat membantah pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti jalan, rumah sakit, dan proyek infrastruktur lainnya.


"Misalnya tanah ini diperlukan. Akan diberitahu kepada umum para pemilik tanah, tanah kamu akan diambil pemerintah untuk tujuan ini. Dia tidak boleh membantah kalau untuk tujuan umum. Kecuali dia boleh membantah kalau ternyata bukan untuk tujuan umum," paparnya.


Bukan tanpa kendala, layaknya di Indonesia, proses pembebasan lahan di Malaysia pun kerap terbentur persoalan status kepemilikan tanah, namun bisa diselesaikan dengan cepat. Selain itu, ganti rugi tanah di negaranya, berdasarkan pengalaman yang ada, ganti rugi lahan selesai di proses pengadilan.


"Hanya masalah harga yang boleh dibuka ke pengadilan. Dia boleh setuju, dia boleh tidak setuju soal ganti rugi. Dia ke pengadilan," katanya.


Fadillah berkomitmen untuk membantu Indonesia dalam persoalan ini. Pemerintah Indonesia akan bertukar pikiran dengannya untuk mempercepat proses pembebasan lahan.


"Ini yang kita akan bicarakan bersama. Bagaimana cara memecahkan masalah," katanya.


Di Indonesia sejatinya sudah ada patokan maksimal untuk pembebasan lahan paling lama (maksimal) 583 hari atau kurang lebih 1,5 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil.


Perpres ini merupakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!