"Sedang kita selidiki, soal rafinasi di pasaran," kata Menteri Perdagangan Gita Wiryawan kepada wartawan di Universitas Islam Malang, Kamis (19/9/2013).
Gita berharap, penyelidikan segera membuahkan hasil sehingga menemukan para pelakunya dan memberikan sanksi. "Pokoknya kita pro petani, makanya diselidiki. Hasilnya belum, tunggu saja," ujarnya.
Masuknya gula rafinasi ke pasar umum sangat merugikan para petani. Besarnya pengeluaran produksi namun tak sebanding dengan harga jual gula lokal saat lelang.
"Ya rugi, rafinasi harusnya tidak dijual bebas. Kini banyak di pasaran," timpal Ketua Asosiasi Petani Tebu Kabupaten Malang Dwi Irianto
Dwi mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas, untuk menghilangkan gula rafinasi di pasar umum. "Belum masalah redemen. Petani dipusingkan soal gula terjual murah," ungkapnya.
Selasa lalu (17/9/2013) ribuan petani tebu berdemo di kantornya Gita Wirjawan, Jl Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui di dunia, hanya Indonesia yang masih menganut dua jenis gula yaitu Gula Kristal Putih (GKP) dan gula rafinasi. Gula rafinasi sejatinya jenis gula putih yang sudah umum dipakai di dunia internasional dan industri. Khusus Indonesia, gula rafinasi hanya boleh dikonsumsi di kalangan industri, tak boleh masuk ke pasar umum atau rumah tangga yang merupakan pasar GKP.
(hen/hen)
