Ini Jurus Pemerintah Redam Lonjakan Harga Kedelai

Jakarta - Pemerintah mengambil beberapa langkah untuk meredam harga kedelai, antaralain melonggarkan importasi kedelai untuk menurunkan harga kedelai. Harga kedelai saat ini melonjak akibat merosotnya nilai tukar Rupiah dan anomali cuaca di Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arlinda Imbang Jaya menjelaskan bahwa aturan-aturan yang terkait dengan importasi kedelai, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2013 telah direvisi, dan Permendag Nomor 24 Tahun 2013 dicabut lalu diganti dengan Permendag Nomor 45 Tahun 2013.


Dengan perubahan-perubahan tersebut, tidak ada lagi ketentuan yang mengharuskan kepemilikan dokumen Importir Terdaftar (IT) untuk mengimpor kedelai.


"Tidak ada lagi kuota dan IT, siapa saja bisa importasi," kata Arlinda saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (20/9/2013).


Sebagai gantinya, importir hanya diwajibkan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Pelonggaran importasi kedelai ini bertujuan untuk membanjiri pasar dengan pasokan kedelai sehingga harganya menurun.


"Yang kita pergunakan adalah wajib memenuhi NPIK. Intinya dengan dikeluarkannya aturan tersebut, kita berusaha lebih melonggarkan agar harga di tingkat perajin dan persaingan importir makin tinggi sehingga diperoleh efisiensi harga," katanya.


Selain itu, kewajiban importir menyerap kedelai lokal juga ditiadakan. Namun, Bulog ditugaskan untuk menjaga harga di tingkat petani dengan membeli hasil panen kedelai petani lokal ketika harganya jatuh hingga di bawah Harga Beli Petani (HBP) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 7.000/kg untuk bulan September.Next


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!