"Kami sudah diskusikan, RON 92 itu ekuivalen dengan pertamax. Jadi nggak bisa gunakan di bawah pertamax. Kalau orang itu memaksakan diri, 2 tahun juga mesinnya rusak dan produsen nggak mau beri garansi," tegas Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Tetapi hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan pelarangan penggunaan bahan bakar premium untuk mobil murah. Padahal mobil murah sudah diproduksi bahkan dijual ke masyarakat umum.
"Mesti dipikirkan cara lain agar mereka tidak menggunakan bahan bakar subsidi, dari awal sudah satukan pemikiran untuk tidak gunakan bahan bakar subsidi. Dengan Menko (Hatta Rajasa) sudah bicara, sedemikian rupa harus dibuat agar pelaksanaannya bisa berjalan dan terjadi dispute. Konsekuensi pemakai LCGC kalau pakai premium mobilnya cepat rusak," jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Permesinan Ali Mundakir mengatakan, ada pengaruh yang signifikan saat bahan bakar premium digunakan untuk mobil yang dirancang khusus berbahan bakar pertamax. Pengaruhnya adalah kinerja mesin mobil menjadi tidak optimal.
"Pemakaian bahan bakar premium pada kendaraan yang dirancang khusus berbahan bakar pertamax performa mesin akan berkurang dan mempengaruhi piston saat bergerak," ujarnya.
(wij/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!