Bank of New York Kecewa Gugatan Utang Rp 1,5 Triliun Bakrieland Kandas

Jakarta - Pihak Bank of New York Mellon selaku penggugat PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) atas utang obligasi senilai US$ 155 juta mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kecewa pastinya. Kecewa dengan pengadilan," kata Kuasa Hukum Bank of New York Mellon Nira Nazarudin kepada detikFinance, di Jakarta, Senin (23/9/2013).


Dia menjelaskan, dalam transkip atau berkas yang diajukan sudah disampaikan secara jelas jika permohonan PKPU bisa dilakukan oleh Bank of New York dengan perwakilan yang ditunjuk di Indonesia.


"Ditranskip itu kan disebutkan nggak harus eksklusif permohonan PKPU. Artinya tidak harus dilakukan di Inggris, bisa dilakukan di Indonesia dengan perwakilan yang ditunjuk asal memiliki kompetensi, di perjanjiannya juga sudah ada," jelasnya.


Kecewa dengan putusan hakim, pihak Bank of New York pun akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk bisa menyelesaikan persoalan ini.


"Kami akan mempelajari putusan pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya, belum tau seperti apa nanti kita mau rembugan dulu," ujar Nira.


Bakrieland akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatan yang diajukan salah satu krediturnya, Bank of New York Mellon ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (23/9/2013) menyatakan menolak gugatan Bank of New York Mellon karena masalah yurisdiksi.


"Para pemohon berada dalam yurisdiksi Inggris. UU Kepailitan dan PKPU tidak dapat menjangkau pilihan hukum yang telah dipilih para pihak. Subjek hukum berbeda negara dan UU di Indonesia terkait wali amanat tidak mengatur mengenai wali amanat yang dilakukan di luar Indonesia," kata Dwi.


Majelis Hakim memandang para kreditur berada jauh di luar Indonesia sehingga tidak bisa dilibatkan. "Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara," kata Dwi lebih jauh dalam putusannya.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!