Jakarta - Program mobil murah atau low cost green car (LCGC) terus bergulir, walaupun mendapat hujanan kritik dari berbagai kalangan termasuk pemerintah daerah. Pemerintah pusat punya alasan tersendiri soal kelahiran kebijakan LCGC.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) kebijakan mengenai LCGC yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Juknis tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berikut ini 6 alasan mendasar yang melatarbelakangi kebijakan yang kontroversial tersebut seperti dikutip situs kementerian perindustrian (Kemenperin), Rabu (25/9/2013), ini dia penjelasannya: