Ini Alasan Bank of New York Seret Bakrieland ke 'Meja Hijau'

Jakarta - Pihak Bank of New York Mellon selaku pemohon atas kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pihak PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tetap ngotot meminta pembayaran utang Obligasi Equity Linked dilunasi segera.

Apa sebenarnya alasan di balik gugatan kepada Bakrieland ini?


Kuasa Hukum The Bank of New York Mellon, Hafzan Taher dalam berkas permohonan PKPU menyebutkan pihaknya meminta percepatan pembayaran utang obligasi dengan alasan termohon dalam hal ini Bakrieland tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.


Pengajuan permohonan PKPU ini dilakukan berdasarkan informasi yang telah Bank of New York terima ternyata Bakrieland tidak akan dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank of New York.


Bank of New York telah berulang kali memberitahukan dan memperingatkan Bakrieland akan kewajibannya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Bakrieland dituding tetap melalaikan kewajibannya tersebut dan tidak melakukan pembayaran utang tersebut.


"Bunga obligasi adalah dimulai dari tanggal 23 Maret 2010 sebesar 8,625% per tahun dihitung dari jumlah utang pokok sebesar US$ 155 juta dan wajib dibayar setiap tanggal 23 Juni, 23 September, 23 Desember, dan 23 Maret," kata dia dalam berkas permohonan PKPU seperti dikutip detikFinance, Selasa (17/9/2013).


Oleh karenanya, permohonan PKPU ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada Bakrieland untuk menyampaikan rencana perdamaiannya kepada Bank of New York sehubungan dengan kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran utang.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!