"Gubernur DKI Jakarta bisa menerapkan aturan pembatasan kendaraan termasuk usia kendaraan misal hanya maksimal 20-25 tahun, itu bisa dilakukan bahkan itu syarat suatu ibu kota," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance Minggu (22/9/2013).
Menurut Andy, kini Jakarta sudah memiliki transportasi massal yaitu TransJakarta. Keberadaannya harus dilengkapi dengan kebijakan lain agar jumlah kendaraan yang lalu lalang di Jakarta tak bertambah dan mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
"Sehahrusnya ada busway, kendaraan pribadi itu dibatasi. Konsep Busway itu jalanan sepeda dan pejalan kaki tersedia, kedaraan pribadi dibatasi, kalau dikita beda, kendaraan pribadinya nggak dibatasi, jalur pejalan kaki dan sepeda malah hilang," terangnya.
Menurutnya bila hal ini terus dibiarkan, Jakarta akan kesulitan untuk menghilangkan kemacetan yang kian hari kian parah.
"Apalagi ada mobil murah, bukannya orang menengah yang hanya beli, orang kaya pun yang punya anak yang sekolah biasa cuma dibelikan sepeda motor, sekarang malah belikan anaknya mobil murah itu, kan tambah padat, belum lagi kalau masyarakatnya tidak tertib, malah mobil murah gunakan BBM subsidi," ucapnya.
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
