Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Cornelius Simanjuntak mengatakan, perusahaan asuransi tidak wajib membayar klaim asuransi jika penyebab kecelakaan tersebut melanggar hukum.
"Risiko-risiko juga bisa terjadi akibat tindakan-tindakan manusia ada yang positif dan negatif bahkan ada yang melanggar hukum. Kita harus catat bahwa tidak semua risiko dijamin oleh polis asuransi," kata Cornelius saat acara diskusi soal perasuransian di Permata Kuningan Building, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Dia mencontohkan, dalam sebuah kasus seandainya si pemegang polis atau orang-orang di sekelilingnya dengan sengaja lalai atau melanggar hukum maka jelas klaim asuransi tidak bisa dicairkan.
"Tidak serta merta perusahaan asuransi menjamin segala risiko. Tapi ada klaim-klaim yang memang tidak dijamin polis asuransi. Risiko-risiko yang terjadi karena kesengajaan yang dilakukan oleh tertanggung atau orang di sekelilingnya yang menyebabkan terjadinya musibah, itu jelas tidak dijamin asuransinya," papar dia.
Dia menambahkan, beda lagi jika si pengendara mobil misalnya mengendarai mobil tidak melanggar lalu lintas, memiliki SIM, dan tidak sedang dipengaruhi obat-obatan terlarang, maka asuransinya bisa dibayarkan.
"Kalau kita sebagai pemilik mobil dan kita mengendarai tidak melanggar lalu lintas, punya SIM atau tidak sedang terganggu obat-obatan terlarang maka itu bisa dibayar," tandasnya.
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!