"Maksudnya adalah Gakopti SPI (Surat Persetujuan Impor) sudah 125.000 ton. Kita tidak atur mengenai kuota lagi sesuai keputusan terakhir," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina saat ditemui di Gedung Bulog Divre Kelapa Gading, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Sebelumnya, Gakoptindo hanya mengajukan alokasi impor kedelai sebesar 20.000 ton. Sampai akhir Agustus 2013, Kemendag menyetujui importasi Gakoptindo sebesar 20.000 ton dengan kewajiban serap kedelai lokal sebesar 9.075 ton.
Jumlah ini jauh lebih besar bila dibandingkan alokasi impor yang diberikan Perum Bulog. Padahal Gakoptindo terdaftar sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk pertama kali. Untuk tahun 2013, Bulog hanya diberikan impor kedelai sebanyak 100.000 ton.
"Intinya sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan SPI itu diberikan. Dalam SPI tidak dipermasalahkan persyaratan pembiayaan pokoknya sesuai SPI," katanya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!