MS Hidayat akan Beri Sanksi Pengendara Mobil Murah yang 'Minum' BBM Subsidi

Jakarta - Pemerintah mengkaji aturan pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk mobil murah atau los cost green car (LCGC). Mesin mobil murah sesuai dengan aturan harus menggunakan RON 92 atau BBM non subsidi.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan aturan akan dikaji secara menyeluruh, termasuk pemberian sanksi terhadap pengguna mobil murah. "Ini lagi dibiarkan, bagaimana melakukan pengawasan dan sanksinya," kata Hidayat saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (24/9/2013)


Kemudian aturan ini juga akan bersamaan dengan penggunaan RFID (Radio Frequency Identification) untuk mobil murah. Hidayat mengatakan sudah membicarakan dengan Kementerian ESDM. "Kami sudah konsultasi dan lagi dirumuskan," sebutnya.


Aturan dipastikan dapat mencegah pengendara mobil murah membeli BBM bersubsidi. Ia meminta tidak ada perdebatan sebelum aturan itu dikeluarkan.


"Iya. Sampai nanti kita menyampaikan rumusan jangan berdebat dulu, tujuan kita nggak mau naikkan konsumsi BBM subsidi," jawabnya.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!