Staf Khusus Menteri ESDM Thabrani Alwi mengatakan pemerintah sedang mengkaji menaikkan royalti batubara dan bea keluar batubaru menjadi 10% hingga 13,5%
"Saat ini pemerintah merencanakan menaikan royalti batubara yang dikhususkan untuk pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dari 5%-7,5% menjadi 10%-13,5%," kata Thabrani ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (11/9/2013).
Sementara untuk perusahaan tambang batubara Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), maka royaltinya tidak diubah atau tetap sebesar 13,5%. "Kalau PKP2B royaltinya tetap," ucapnya.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, royalti batubara untuk tambang terbuka dipatok royalti antara 3%-7% dari harga jual tergantung jenis kalorinya.
Sementara untuk batubara yang berasal dari tambang bawah tanah besaran royaltinya adalah 2% untuk kalori kurang dari 5.100 kalori per Kg.
(rrd/hen)