Pemerintah Bakal Naikkan Royalti Batubara Jadi 10% Hingga 13,5%

Jakarta - Pemerintah mengkaji untuk menaikkan royalti dan bea keluar komoditi batubara terhadap perusahaan pertambangan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah ekonomi sedang bergejolak.

Staf Khusus Menteri ESDM Thabrani Alwi mengatakan pemerintah sedang mengkaji menaikkan royalti batubara dan bea keluar batubaru menjadi 10% hingga 13,5%


"Saat ini pemerintah merencanakan menaikan royalti batubara yang dikhususkan untuk pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dari 5%-7,5% menjadi 10%-13,5%," kata Thabrani ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (11/9/2013).


Sementara untuk perusahaan tambang batubara Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), maka royaltinya tidak diubah atau tetap sebesar 13,5%. "Kalau PKP2B royaltinya tetap," ucapnya.


Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, royalti batubara untuk tambang terbuka dipatok royalti antara 3%-7% dari harga jual tergantung jenis kalorinya.


Sementara untuk batubara yang berasal dari tambang bawah tanah besaran royaltinya adalah 2% untuk kalori kurang dari 5.100 kalori per Kg.


(rrd/hen)