Dahlan Siap Berhentikan Pejabat SKK Migas yang Rangkap Jadi Komisaris BUMN

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluarkan aturan larangan rangkap jabatan kepada semua pejabat dan pegawainya. Bila ada surat dari SKK Migas ke Menteri BUMN Dahlan Iskan, maka Dahlan siap memberhentikan pejabat SKK Migas dari jabatan Komisaris BUMN.

Jadi, Dahlan tinggal menunggu permintaan dari SKK Migas agar aturan larangan rangkap jabatan bisa dilaksanakan. Dahlan mengatakan, saat ini setidaknya ada 3 pejabat SKK Migas yang merangkap menjadi Komisaris BUMN.


"Kita tunggu suratnya kalau suratnya ke saya. Kita proses, akan diberhentikan," ucap Dahlan saat berbincang di sebuah rumah makan kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (13/9/2013).


Dahlan mengakui, penempatan pajabat SKK Migas sebagai komisaris BUMN tidak menimbulkan konflik kepentingan. Justru penempatan pejabat SKK Migas dan pejabat tinggi negara lainnya dilakukan untuk membantu menyelesaikan persoalan, mengawasi, hingga membesarkan BUMN.


"Kita memerlukan bantuan dia ikut mengawasi kemampuan dia ikut membesarkan, jadi misalnya Pak Rudi (mantan Kepala SKK Migas) di Bank Mandiri. Harapan saya dia ikut mengawasi Bank Mandiri. Saya harap juga Bank Mandirinya terbantukan, misalnya Bank Mandiri bisa lebih terbantukan ketika mengincar nasabah di lingkungan migas, jadi harus ada maknanya," jelasnya.


Dahlan menjelaskan, banyak komisaris BUMN yang berasal dari kalangan profesional. Menurutnya, tidak semua komisaris BUMN berasal dari pejabat. Kementerian BUMN pun akan mengevaluasi komisaris BUMN yang diambil dari lingkungan pejabat, bila tidak berpengaruh positif ke korporasi.


"Kita evaluasi, karena dia angkat bukan untuk pekerjaan, tapi ikut berperan mengatasi masalah perusahaan," jelasnya.


(feb/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!