BPK: Tak Pantas Pejabat Negara Merangkap Jabatan Komisaris

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta setiap pejabat di negeri ini tidak merangkap jabatan sebagai komisaris suatu perusahaan, baik swasta ataupun BUMN.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, sudah seharusnya pejabat negara tidak merangkap jabatan sebagai komisaris, apakah pejabat itu setingkat menteri, Direktur Jenderal, atau pejabat lainnya.


"Sudah seharusnya dan sepatutnya pejabat negara baik menteri, Dirjen atau lainnya menurut saya tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di suatu perusahaan," kata Hasan ketika ditemui di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/9/2013).


Hasan mengakui, saat ini aturan larangan jabatan rangkap atau merangkap sebagai komisaris memang belum diatur. "Memang tidak ada aturan pelarangan rangkap, tapi sudah sepatutnya tidak, memang dulu pernah ada wacana untuk melarang rangkap jabatan tetap, tapi buktinya sampai sekarang masih saja ada," kata Hasan.


Seperti diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluarkan aturan larangan bagi pejabat maupun pekerja SKK Migas untuk merangkap jabatan sebagai komisaris karena untuk menghindari konflik kepentingan dan agar tetap fokus bekerja.


(rrd/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!