BPK: Anggaran SKK Migas Harus Masuk APBN

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) menilai ada kesalahan dalam anggaran SKK Migas karena tidak masuk dalam APBN. BPK berharap anggaran SKK Migas segera dimasukkan kedalam APBN.

"SKK Migas itu merupakan lembaga negara, jelas anggarannya berasal dari negara, karena minyak dan gas bumi yang diproduksi adalah milik negara punya negara, jadi sudah seharusnya anggarannya dimasukkan ke dalam SKK Migas," ungkap Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri kepada wartawan di Kantor BPK Jl. Gatot Subroto, Kamis (12/9/2013).


Menurut Hasan, pembentukan SKK Migas adalah melalui Keputusan Presiden, dulu BP Migas dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah.


"Jadi saya tanya apakah SKK Migas lembaga pemerintah? jelas dia lembaga pemerintah," ucap Hasan.


Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kata Hasan setiap pendapatan yang menjadi hak negara dan atau semua pengeluaran yang menjadi kewajiban negara harus dimasukkan kedalam APBN.


"Maksudnya disini agar tidak ada lagi dana taktis seperti jaman orde baru, reformasi keuangan negara salah satunya adalah agar tidak ada lagi dana-dana di luar APBN yang digunakan untuk bancaan (ramai-ramai dikorupsi)," ungkap Hasan.


Kata Hasan, banyak orang bilang kalau dana cost recovery di industri hulu migas jika masuk APBN, investor akan takut.


"Begini, minyak yang dihasilkan dari eksplorasi dan eksploitasi ditanah air kita dimuka bumi Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Migas (Nomor 22 Tahun 2009 ) adalah milik negara," ujarnya.


"Lalu akan dibagi hasilnya dengan bagian kontraktor dan bagian negara, bagian kontraktor bukan lagi punya negara. Tapi ingat namanya kontrak bagi hasil (PSC) makin besar Cost Recovery yang diberikan makin sedikit minyak yang diberikan. Artinya apa? sesungguh keuangan yang dikeluarkan dari kegiatan hulu migas adalah benar uang investor dan nantinya akan diganti sepenuhnya, bukan dengan uang, karena negara tidak punya uang tetapi dengan minyak," jelas Hasan.


Jadi jelas kata Hasan mengapa BPK meminta keuangan dan anggaran SKK Migas harus dimasukan melalui APBN.


"Ya walaupun begitu ada orang yang berulang kali bilang ke saya awas kalau sampai anggaran SKK Migas masuk APBN investor akan kabur semua, BPK ditakut-takuti," tandasnya.


SKK Migas kata Hasan, bisa mengajukan standar gaji sendiri dan diberi keleluasaan dan ada dasar hukumnya.


"Nggak usah takut, mereka bisa menngajukan standar gaji sendiri, diberikan keleluasaan, bahkan kalau anda baca undang-undang perbendaharaan negara ada namanya Badan Layanan Umum, dimana BLU itu adalah status yang diberikan pada sebuah lembaga yang memperoleh pendapatan secara sustainable dan dia menggunakan pendapatan tersebut untuk membiayai dirinya," ungkapnya.


"Disitu diatur standar gajinya sendiri, jadi tidak perlu khawatir," imbuhnya.


(rrd/dru)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!