Dilarang Rangkap Jabatan, Sekretaris SKK Migas Mundur Jadi Komisaris Pertamina EP

Jakarta - Seketaris SKK Migas Gde Pradyana mengungkapkan dirinya sudah mundur dari jabatabannya sebagai Komisaris PT Pertamina EP, anak usaha Pertamina. Ini dilakukan setelah keluarnya kebijakan larangan rangkap jabatan di SKK Migas.

"Sudah, saya sudah mundur dari komisaris EP," kata Gde Pradyana ketika dihubungi detikFinance, Rabu (11/9/2013).


Gde mengatakan, mundurnya dirinya dari Komisaris Pertamina EP ini sudah sejak seminggu lalu, dan itu sudah disepakati dalam rapat pimpinan di SKK Migas.


"Saya sudah mundur sejak seminggu lalu, ini berdasarkan rapat pimpinan yang memutuskan tidak boleh rangkap jabatan," tandasnya.


Namun walau sudah seminggu lalu mundur sebagai komisari, sampai saat ini di situs resmi Pertamina EP, Gde Pradyana masih tercantum sebagai salah satu Komisaris.


Diungkapan dalam situs Pertamine EP, Gde Pradyana, Lahir di Klungkung, Bali, 28 April 1960. Meraih gelar Doctor of Philosophy on Offshore Engineering di University of Oxford (1989-1992).


Mengawali karir di ITB sebagai Dosen Teknik Sipil pada tahun 1992 sampai dengan tahun 2002. Selanjutnya Gde Pradnyana berkarier di BPMIGAS sebagai Kepala Divisi Operasi, Fasilitas dan Kontruksi yang mengawasi proyek-proyek besar KKKS sampai dengan tahun 2008. Gde Pradnyana menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BP Migas (SKK Migas) dan saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris SKK Migas.


Gde Pradnyana menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina EP sejak RUPS tanggal 13 Mei 2003.


(rrd/dnl)