Ada Pejabat SKK Migas Tolak Lepas Jabatan Komisaris, Ini Respons Jero Wacik

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) membuat aturan larangan rangkap jabatan bagi para pejabat dan pegawainya. Tak ada pengecualian untuk semua pegawai dan pejabat soal aturan ini.

Kemarin, Tenaga Ahli Bidang Keuangan SKK Migas Akhmad Syakhroza menyatakan tidak mau melepaskan jabatannya sebagai komisaris PT Jasa Marga Tbk. Alasannya, Jasa Marga tidak terkait dengan bisnis hulu migas sehingga jabatan komisaris yang dipegangnya tidak menimbulkan konflik kepentingan.


Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, Syakhroza harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan, yaitu Surat Edaran Nomor EDR/0140/SKKF000/2013/S0.


"Semua harus sesuai aturan, sudah ada aturannya, penjabatnya (harus ikut)," ungkap Jero saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/6/2013)


Jero tidak memastikan apakah ada sanksi bila pegawai atau pejabat SKK Migas menolak mengikuti aturan larangan rangkap jabatan.


"Tanya Menteri BUMN lah, karena dia yang menentukan, kita semua harus sesuai aturan," jawab Jero.


(mkl/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!