BPK: Bahaya Kalau Pejabat Negara Rangkap Jabatan Komisaris

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pejabat negara sekelas menteri, wakil menteri, dan Direktur Jenderal (Dirjen) tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris suatu perusahaan termasuk BUMN. Apa alasannya?

"Kalau menteri, wamen, dan pejabat negara lainnya rangkap jabatan sebagai komisaris di suatu perusahaan akan berbahaya," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri ditemui di Auditorium kantor BPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).


"Apalagi menteri, anda bisa bayangkan, kalau menteri duduk sebagai komisaris, komisaris lain akan takut sama dia. Apapun yang dikatakan dia akan diikutinya, ini bahayanya. Karena dia tidak bisa melepaskan dirinya dari jabatannya. Saya pergi ke mal ada wartawan tanya sama saya kamu yang tanya ke saya itu kan sebagai Wakil Ketua BPK bukan Hasan Bisri," ucapnya.


"Kalau dia seorang menteri dan komisaris, keputusan dia atau pendapat dia seolah-olah perintah, masa saya mau melawan pendapat menteri, sementara si menteri belum tentu paham pada bisnis entitas perusahaan," jelas Hasan.


Selain itu, kata Hasan, sehebat apapun seseorang, setinggi apapun jabatannya orang tersebut hanya memiliki waktu 24 sehari. Sehingga tidak tepat bila merangkap jabatan. Waktu untuk pekerjaan pasti tidak akan bisa dilakukan dengan efektif.


"Kalau rangkap jabatan, memangnya dia punya waktu 30 jam sehari? Sehabat apapun, setinggi apapun jabatannya, dia hanya punya waktu 24 jam sehari tidak mungkin 30 jam sehari. Kalau ada dirjen atau menteri rangkap sampai 3 jabatan komisaris, kapan dia punya waktu sebagai dirjen atau menteri dan kapan dia punya waktu sebagai komisaris," tegas Hasan.


Untuk itu, Hasam menyarankan jabatan komisaris lebih dipilih dari kalangan profesional. "Lebih baik pilih saja orang profesional, buat kontrak, ini kewajibannya, ini haknya, ini targetnya, kalau tidak tercapai ya ganti dia," jelas Hasan.


(rrd/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!