Dalam Setahun RI Impor Ponsel Rp 20 Triliun, 30% Barang Ilegal

Jakarta - Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag) nilai impor telepon seluler (ponsel) Indonesia tahun 2012 sekitar US$ 2 miliar atau Rp 20 triliun. Dari jumlah itu, diperkirakan jumlah ponsel ilegal atau selundupan sekitar 30%.

Sedangkan nilai impor ponsel periode 2011 mencapai US$ 1,922 miliar setara 45.176.903 unit ponsel. Sedangkan tahun 2010 sebesar US$ 2,062 miliar setara dengan 43.049.038 unit ponsel, dan tahun 2009 sebesar US$ 1,619 miliar setara dengan 24.951.830 unit ponsel.


"Dari Kemendag kami adalah kementerian yang concern menghindari adanya impor ilegal. Salah satunya penyebab penyelundupan terjadi karena untuk bea masuk yang tinggi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (13/9/2013).


Seperti diketahui rencana pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) terhadap ponsel pintar atau smartphone menuai pro kontra di internal pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) salah satu pihak yang paling keberatan terhadap rencana yang digagas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Pihak Kemendag tetap tidak menyetujui usulan pengenaan PPnBM atas produk smartphone. Risiko dampak negatif pertama, Kemendag mengklaim jika PPnBM tetap diberlakukan, maka penyelundupan ponsel ke Indonesia semakin membesar dan ada risiko calon investor ponsel yang akan bangun pabrik di Indonesia membatalkan niatnya.


(wij/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!