Aturan LTV Persulit Masyarakat Punya Rumah?

Jakarta - Mulai 1 September 2013 sudah berlaku peraturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu untuk rumah pertama, kedua dan ketiga masing-masing sebesar 70%, 60% dan 50%.

Arti dari peraturan ini adalah untuk rumah pertama, pemberian kredit maksimal adalah 70% dari harga rumah. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) minimal 30%.


Untuk rumah kedua, uang muka yang perlu disiapkan lebih tinggi lagi, yaitu 40%. Karena kredit maksimal yang diberikan hanyalah 60% dari harga rumah.


Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, bank hanya dapat memberikan kredit maksimal 50% dari harga rumah, sehingga nasabah perlu menyiapkan uang muka sebesar 50%. Peraturan ini berlaku baik untuk KPR maupun KPA.


BI menerapkan peraturan ini di antaranya untuk mengatur penyaluran kredit konsumsi, khususnya KPR. Apalagi dengan kondisi saat ini di mana harga properti terus naik tinggi dengan pergerakan yang tak wajar.


Selain itu juga jumlah nasabah yang memiliki KPR lebih dari satu makin meningkat. Bahkan BI menemukan ada sejumlah nasabah yang memiliki hingga 9 KPR sekaligus.


Aturan ini berlaku juga untuk pemberian kredit non KPR yang beragunan properti. Terlebih, suami istri akan dianggap sebagai satu debitur. Dengan peraturan ini, apakah membeli rumah akan lebih sulit?


Mulai sekarang Anda jadi perlu menyiapkan uang muka lebih tinggi untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya. Sebelumnya anda hanya perlu menyiapkan 30% sebagai uang muka untuk rumah ataupun properti keberapapun yang dibeli.


Sekarang, jumlah yang perlu disediakan bisa mencapai 50%, dan itu belum termasuk biaya provisi KPR, pajak pembelian dan biaya asuransi. Apalagi bank pun dilarang memberikan pembiayaan ataupun kredit tambahan selain KPR/KPA, misalnya untuk uang muka properti yang akan dibeli tersebut.


Nah, bagaimana cara mengantisipasinya ya? Perencana Keuangan ZAP Finance Fitri Oktaviani melalui situs resminya mencoba memberikan tipsnya seperti dikutip detikFinance, Jumat (13/9/2013).


1. Pastikan tujuan pembelian rumah/properti tersebut. Rumah kedua dan seterusnya idealnya dibeli sebagai investasi yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan alias passive income. Pastikan properti yang akan Anda beli itu menguntungkan dan sewanya bisa menutup minimal sebagian cicilan kredit


2. Siapkan uang muka yang cukup dan alokasikan dana untuk biaya-biaya kredit. Mampu membeli properti, berarti mampu menyiapkan uang mukanya bukan. Hindari berutang tambahan untuk uang muka


3. Maksimal cicilan adalah 35% dari pendapatan total bulanan suami dan istri. Investasi memang perlu, dan rumah/apartment bisa menjadi investasi yang menguntungkan. Tetapi, pastikan bahwa alokasi cicilan Anda tidak mengganggu kebutuhan rutin rumah tangga. Jangan sampai dengan tingginya cicilan yang harus dibayar, Anda jadi memiliki utang kartu kredit tambahan.


(drk/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!